Rasulullah r bersabda : " أحل لإناث أمتي الحرير والذهب وحرم على ذكورها" “Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, ( tetapi keduanya ) diharamkan atas kaum lelaki mereka” ( Hadits Marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Imam Ahmad : 4 / 393 ; Shahihul Jami’ : 207). Saat ini , di pasar atau toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan- pertandingan, misalnya sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.