Di
antara fitrah yang disyariatkan Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki
menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah.
Dan
wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah. Hal ini
merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia
berjalan normal.
Laki-laki
yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang
menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam
tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.
Jika
suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan
perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia
termasuk dosa besar.
Dalam
hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas t di sebutkan:
" لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من
النساء بالرجال
"
“Rasulullah r melaknat laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari :
10/332).
Dalam
hadits lain juga Ibnu Abbas t meriwayatkan :
" لعن رسول الله المتخنثين من الرجال والمترجلات من
النساء"
“Rasulullah r melaknat laki-laki yang bertingkah
laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al
Bukhari, fathul Bari, 10/333)
penyerupaan
yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam
berbicara dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.
Termasuk
di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai
kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak
kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.
Demikian
juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus
digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria
lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai
pakaian sesuatu dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah
hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah :
" لعن الله الرجل يلبس لبسة المرأة، والمرأة تلبس لبسة
الرجل"
“ Allah melaknat laki-laki yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” ( HR Abu
Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
