Islam
datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia.
Di antaranya soal menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya
melakukan istinja’ ( cebok dengan air) dan istijmar ( membersihkan kotoran
dengan batu) lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan
yang dimaksud.
Sebagian
orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan
bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah r mengabarkan bahwa perbuatan tersebut
salah satu sebab dari pada azab kubur
Ibnu
Abbas t berkata : “ Suatu kali Rasulullah r melewati kebun di antara
kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam
kuburnya. Lalu Nabi r bersabda:
" يعذبان، وما يعذبان في كبير - ثم قال- بلى ، وفي رواية :
وإنه لكبير " كان أحدهما لا يستتر من بوله وكان الآخر يمشي بالنميمة"
“ keduanya di azab, tetapi tidak
karena masalah besar(dalam anggapan keduanya ) lalu bersabda benar ( dalam
riwayat lain sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk
melindungi diri dari percikan kencingnya
dan yang satu lagi suka mengadu domba” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 1/317).
Bahkan
Nabi r mengabarkan :
" أكثر عذاب القبر في البول "
“ Kebanyakan azab kubur disebabkan
oleh buang air kecil” ( HR Ahmad : 2/236, Shahihul Jami’ : 1213).
Termasuk
tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis,
atau sengaja kencing dalam posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan
percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’ dan
istijmar tidak teliti dalam melakukannya.
Saat
ini, banyak umat Islam yang menyerupai
orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi
dengan bejana air kencing permanen yang
menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu
berdiri dengan disaksikan orang yang
lalu lalang keluar masuk kamar mandi.
Selesai kencing ia mengangkat pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan najis.
Orang
tersebut telah melakukan dua perkara
yang diharamkan . pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan
manusia dan kedua , ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh