Hukum
menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat
berdasarkan sabda Rasulullah r :
"يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لا
يريحون رائحة الجنة"
“
Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan(bahan)
hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak(akan) mendapatkan wanginya
surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153, hadits ini juga diriwayatkan
oleh An Nasai dengan sanad shahih, Bin Baz).
Perbuatan
ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir
rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang
tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu
yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah.
Tak
diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya
dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri
karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.
Berbeda
halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu
riwayat disebutkan, Rasulullah r menyemir ubannya dengan daun pacar
atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak
dekat ke warna coklat.
Pada
hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah r sedang kepala dan jenggotnya semua
telah memutih, Rasulullah r lalu bersabda :
" غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد "
“Ubahlah ini ( uban ini ) dengan
sesuatu, hindarkanlah( dari warna ) hitam “ (HR Muslim : 3/1663)
Hukum
untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah
memutih dengan warna hitam.
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
