Allah
U berfirman :
]وَاعْبُدُواْ
اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي
الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ
الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا[ (36) سورة
النساء
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu
mempersekutukanNya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada orang tuamu,
karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, teman sejawat, ibnu sabil
dan hamba shayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong
dan membangga-banggakan diri” ( An Nisa’ : 36)
Karena
besarnya hak tetangga, maka menyakiti tetangga hukumnya haram. Dalam hadits
yang diriwayatkan Abu Syuraih t, Rasulullah r bersabda :
" والله لا يؤمن, والله لا يؤمن, والله لا يؤمن، قيل:
ومن يا رسول الله؟ قال : الذي لا يأمن
جاره بوائقه
"
“Demi Allah tidak beriman, demi
Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau ditanya : Siapa Wahai
Rasulullah ? “ beliau menjawab : “ Yaitu yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” ( HR Al
Bukhari, Fathul Bari : 10/443)
Sebagai
petunjuk Nabi r menjadikan pujian atau hinaan
tetangga sebagai ukuran kebaikan dan keburukan seseorang. Ibnu Mas’ud t meriwayatkan:
“Seorang
laki-laki berkata kepada Nabi r : “ Wahai Rasulullah , bagaimana
untuk mengetahui jika aku ini seseorang yang baik atau jahat? “ Nabi r bersabda :
" إذا سمعت جيرانك يقولون : قد أحسنت فقد أحسنت، وإذا سمعتهم
يقولون : قد أسأت فقد أسأت
"
“Jika engkau mendengar
tetangga-tetanggamu mengatakan : “ engkau baik, berarti engkau baik, dan jika engkau mendengar mereka mengatakan:
engkau jahat maka berarti engkau jahat” ( HR Ahmad : 1/402, Dalam Shahihul Jami
: 623)
Gangguan
kepada tetangga bentuknya bermacam-macam. Di antaranya melarangnya memasang tiang
pada dinding milik bersama, meninggikan bangunan tanpa izin hingga menghalangi
sinar matahari atau menutup ventilasi udara rumah tetangga, membuka jendela
rumah untuk melongok kerumah tetangga sehingga melihat aurat mereka, mengganggu
dengan suara gaduh seperti ketok-ketok atau teriak-teriak pada waktu tidur dan
istirahat, memukul anak tetangga, membuang sampah di depan pintu
rumahnya dan sebagainya
.
Syariat
Islam benar-benar memuliakan kedudukan tetangga. Sehingga orang yang melakukan
pelanggaran hak dan kejahatan kepada tetangga di hukum secara berlipat.
Rasulullah r bersabda :
" لأن يزني الرجل بعشر نسوة أيسر عليه من أن يزني بامرأة جاره
.. لأن يسرق الرجل من عشرة أبيات أيسر عليه من أن يسرق من بيت جاره"
“Seorang
laki-laki berzina dengan sepuluh wanita lebih ringan daripada berzina dengan
istri seorang tetangganya, seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah lebih
ringan baginya daripada mencuri dari rumah tetangganya” ( HR Al Bukhari, Al Adabul Mufrad: no :
103, As sisilah Shahihah: 65)
betapapun
berat ancamannya, tapi banyak orang tetap tak peduli. Sebagian pengkianat malah
ada yang mengambil kesempatan perginya tetangga pada malam hari, misalnya pada
saat ia mendapat giliran tugas malam. Pengkianat itu lalu masuk mengendap rumah
tetangganya untuk melakukan perbuatan terkutuk. Celakalah orang semacam itu,
dan kelak baginya azab yang pedih di neraka.
Di Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh