Asma’
binti abu bakar berkata : seoarang wanita datang kepada Nabi r . wanita itu berkata : Wahai
Rasulullah , sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah
terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku
menyambung (rambut)nya? Rasulullah menjawab :
" لعن الله الواصلة والمستوصلة "
“Allah melaknat perempuan yang
menyambung (rambut ) dan yang meminta disambungkan rambutnya” (HR Muslim:
3/1676)
Dan
dari jabir bin Abdillah t ia berkata :
" زجر النبي
r أن تصل المرأة
برأسها شيئا "
“Nabi r melarang wanita menyambung (
rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim :3/1679).
Termasuk
dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan
oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai
kemungkaran.
Termasuk
perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan
orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film,
pemain drama teater dan sebagainya.
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh