Di
antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah
merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan
pakaian hingga di bawah mata kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga
menyentuh tanah, sebagian menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu
Dzar t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda:
"ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم
ولهم عذاب أليم: المسبل ( وفي رواية إزاره ) والمنان ( وفي رواية : الذي لا يعطي
شيئا إلا منّه) والمنفق سلعت بالحلف
الكاذب.
“Tiga ( golongan manusia ) yang
tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat , tidak pula dilihat dan
disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil ( orang yang memanjangkan
pakaiannya sehingga di bawah mata kaki ) dalam sebuah riwayat dikatakan: “
Musbil kainnya. Lalu ( kedua ) mannan. Dalam riwayat lain di katakan: Yaitu
orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (
ketiga ) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. ( HR Muslim :
1/102)
Orang
yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabbur ( sombong )
hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil
adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana
ditegaskan dalam sabda Rasulullah r :
" ما تحت الكعبين من الإزار ففي النار "
“Kain( yang memanjang)di bawah mata
kaki tempatnya di neraka” ( HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’ :5571).
Jika
seseorang melakukan isbal dengan niat
takabbur, maka siksanya akan lebih dan
berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi r :
" من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة "
“ Barangsiapa menyeret bajunya
dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” ( HR Al
Bukhari: 3/465).
Sebab
dengan begitu ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan
takabbur.
Isbal
diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah r yang diriwayatkan Ibnu Umar t :
"
الإسبال في الإزار والقميص والعمامة، ومن جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه
يوم القيامة "
“Isbal itu dalam kain ( sarung )
gamis ( baju panjang ) dan sorban. Barangsiapa yang menyeret daripadanya dengan
sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud
:4/353, Shahihul Jami’ : 2660).
Adapun
wanita mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau
sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap
oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti
umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan
mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
