Allah
berfirman :
] يا أيها الذين
آمنوا لا تدخلوا بيوتا غير بيوتكم حتى تستأنسوا وتسلموا على أهلها [
Hai orang-orang yang briman, janganlah kamu
memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya” (An Nur:27)
Rasulullah
r menegaskan, alasan diharuskannya
meminta izin adalah karena dikawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat
rumah. Beliau bersabda :
" إنما جعل الاستئدان من أجل البصر "
“ Sesungguhnya diberlakukannya
meminta izin ( ketika masuk rumah orang
lain ) adalah untuk ( menjaga ) penglihatan” ( HR Al Bukhari, fathul Bari :
11/24)
Pada
saat ini, dengan berdesakannya bangunan dan saling berdempetnya gedung-gedung
serta saling berhadap-hadapannya antara pintu dengan pintu dan jendela dengan
jendela, menjadikan kemungkinan saling mengetahui isi rumah tetangga kian
besar. Ironisnya, banyak yang tak mau menundukkan pandangannya, malah yang
terjadi terkadang dengan sengaja, mereka yang tinggal di gedung yang lebih
tinggi, dengan leluasa memandangi lewat jendela mereka ke rumah-rumah
tetangganya yang lebih rendah. Ini adalah salah satu pengkhianatan dan pemerkosaan
terhadap hak-hak tetangga, sekaligus sarana menuju yang diharamkan, karena
perbuatan tersebut, banyak kemudian menjadi bencana dan fitnah.
Dan
disebabkan oleh bahayanya akibat tindakan ini, sehingga syariat Islam
membolehkan mencongkel mata orang yang suka melongok dan melihat isi rumah
orang lain.
Rasulullah
r bersabda :
" من اطلع في بيت قوم بغير إذنهم فقد حل لهم أن يفقؤوا عينه
"
“Barangsiapa melongok rumah suatu
kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut
( HR Muslim: 3/699).
Dalam
riwayat lain dikatakan :
" ففقؤوا عينه فلا دية له ولا قصاص"
“ … kemudian mereka mencongkel
matanya, maka tidak ada diat ( ganti rugi ) untuknya juga tidak ada qishash
baginya” ( HR Ahmad,2/385, Shahihul Jami’ : 6022).
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
