Rasulullah
r bersabda :
" أحل لإناث أمتي الحرير والذهب وحرم على ذكورها"
“Dihalalkan atas kaum wanita dari
umatku sutera dan emas, ( tetapi keduanya ) diharamkan atas kaum lelaki mereka”
( Hadits Marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Imam Ahmad : 4 / 393 ;
Shahihul Jami’ : 207).
Saat
ini , di pasar atau toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi
laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju,
pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada
pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah
yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan- pertandingan,
misalnya sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.
Dari
Ibnu Abbas t , bahwasanya Rasulullah r melihat cincin emas di tangan
seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau
bersabda :
“
Salah seorang dari kamu sengaja(pergi) ke bara api, kemudian memakainya
(mengenakannya) di tangannya! Setelah Rasulullah r pergi, kepada laki-laki itu
dikatakan : Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah! Lalu ia menjawab : “ demi
Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah r telah membuangnya” ( HR Muslim : 3/
1655).
Di Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
