DOSA - DOSA YANG DIANGGAP BIASA 48. LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS



  Rasulullah r bersabda :

" أحل لإناث أمتي الحرير والذهب وحرم على ذكورها"

“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, ( tetapi keduanya ) diharamkan atas kaum lelaki mereka” ( Hadits Marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Imam Ahmad : 4 / 393 ; Shahihul Jami’ : 207).

Saat ini , di pasar atau toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan- pertandingan, misalnya sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.


Dari Ibnu Abbas t , bahwasanya Rasulullah r melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda :

“ Salah seorang dari kamu sengaja(pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya! Setelah Rasulullah r pergi, kepada laki-laki itu dikatakan : Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah! Lalu ia menjawab : “ demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah r telah membuangnya” ( HR Muslim : 3/ 1655).


            Di Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh