Di
antara kaidah syariat Islam adalah : tidak boleh mendatangkan bahaya dan
tidak boleh membalasnya dengan bahaya lain”.
Contohnya
yaitu merugikan ahli waris yang sah, baik semua atau sebagiannya. Orang yang
melakukan perbuatan tersebut diancam dalam sabda Rasulullah r :
" من ضار أضر الله به، ومن شاق شق الله عليه"
“ barangsiapa membahayakan ( orang
lain ) Allah akan membahayakan dirinya, dan barang siapa yang menyulitkan (
orang lain ) Allah akan menyulitkan dirinya” ( HR al Bukhari, Al Adabul Mufrad
: no : 103, As silsilah Ash Shahihah, 65)
Contoh
wasiat yang membahayakan adalah seperti tidak memberikan hak salah seorang ahli
waris sesuai ketentuan syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli
waris dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau
mewasiatkan lebih sepertiga harta.
Di
beberapa negara yang masyarakatnya tidak memperlakukan syariat Allah, seorang
ahli waris yang sah kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan yang
disyariatkan Islam. Sebab yang berkuasa di sana adalah undang- undang bikinan
tangan manusia. Maka jika wasiat yang zhalim itu telah dicatat oleh seorang
pengacara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku mereka tinggal
memerintahkan dipenuhinya wasiat yang zhalim tersebut. Sungguh celakalah apa
yang ditulis oleh tangan mereka dan celakalah apa yang mereka usahakan.
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh