Bai’un najsh yaitu menaikkan tawaran harga barang tetapi ia tidak
bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia
mau menaikkan tawaran harga tersebut. Rasulullah r bersabda :
" لا تناجشوا "
“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang ( untuk
tujuan menipu )” ( ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 10/484).
Tak diragukan lagi,
ini adalah salah satu bentuk penipuan .Rasulullah r bersabda :
" المكر والخديعة في النار"
“ Makar(tipu daya) dan penipuan adalah tempatnya neraka”(Lihat
sisilatul Ahadits Ash Shahihah , 1057).
Banyak kita
saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam
pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan barang haram disebabkan
perbuatan yang mereka lakukan. Diantaranya, mereka acapkali melakukan bai’un
najisy , memperdaya
pembeli. Atau bila mereka dalam posisi
selaku pembeli mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan
harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau
menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikkan
harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para
pembawa bahaya.
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
