Suatu hari
Rasulullah r lewat di samping sebuah gundukan makanan ( sejenis gandum
). Lalu beliau memasukkan tangannya kedalam gundukan makanan tersebut sehingga
jari-jarinya basah. Beliau bertanya :Apa ini
wahai pemilik makanan ? ia menjawab :
kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah r bersabda :
" أفلا حعلته فوق الطعام كي يراه
الناس ؟ من غش فليس منا "
“ Kenapa tidak kau letakkan di ( bagian ) atas makanan sehingga
orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk
golongan kami” (HR Muslim : 1/99).
Pada saat ini banyak
pedagang yang tidak takut kepada Allah dengan menyembunyikan aib barang.
Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau maletakkannya di bagian bawah
kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga barang
tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan
menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa
pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian penjual ada
yang mengubah tanggal kedaluwarsa penggunaan barang, atau menolak pembeli yang
ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan
orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau menerangkan
cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram. Rasulullah r bersabda :
"
المسلم أخو المسلم ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعا فيه عيب إلا بينه له
“ Seorang muslim adalah saudara seorang muslim lainnya, tidak
halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada
cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut” (HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul
jami’ : 6705).
Sebagian orang
mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari
tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya
jual kepada anda setumpuk besi… saya jual kepada anda setumpuk besi.
Tidak, justru
menjual barang seperti itu ( dengan tanpa menerangkan cacat barang) juga yang
sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah r bersabda :
" البيعان بالخيار مالم يتفرقا فإن
صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت يركة بيعهما "
Kedua orang yang sedang jual beli
adalah dalam khiyar ( pilihan ) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan
menerangkan ( aib barang ) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika
keduanya berdusta dan menyembunyika( aib barang) maka dihapuslah berkah jual
beli keduanya” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/ 328).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
