Allah Y berfirman :
]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن
كُنتُمْ تَعْلَمُونَ[
(9) سورة الجمعة
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”( Al Jum’ah : 29).
Sebagian pedagang
ada yang masih berjualan di toko-toko mereka meskipun adzan kedua sudah
berkumandang. Bahkan diantara mereka berjualan di dekat atau di halaman masjid.
Para pembelinya dalam hal ini juga ikut berdosa. Meski mereka hanya membeli
siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat tidak
sah.
Sebagian pemilik
restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang tetap memaksa para karyawannya
bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah
bertambah keuntungannya, tetapi secara hakekat perdagangan mereka merugi.
Adapun para karyawan, hendaknya mereka malaksanakan tugas dalam batas
sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah r :
" لا طاعة لبشر في معصية الله
"
“ Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada
Allah” (HR Ahmad:1/129,Ahmad Syakir berkata, isnad haduts ini shahih, hadits no
: 1065(hadits tersebut terdapat dalam Shahihain, Bin Baz)
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
