Sahabat
Jabir t meriwayatkan :
" نهى رسول الله r عن الضرب في الوجه وعن الوسم في الوجه "
“ Rasulullah r melarang memukul muka dan menandai
sesuatu di muka” ( HR Muslim : 3/1673).
Sebagian
orang tua dan bapak guru terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan
mendaratkan pukulan di wajah. Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian
majikan kepada pembantunya.
Perbuatan
tersebut, di samping menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa
mengakibatkan hilangnya sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada
di wajah. Jika itu yang terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan
terkadang yang bersangkutan meminta hukum qishash ( balas).
Menandai
muka binatang dengan gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali
binatang miliknya atau agar dikembalikan kepadanya jika hilang, hukumnya adalah
haram. Perbuatan semacam itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun
sebagian orang berdalih, itu merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka
tetap tak bisa mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak
membuat tanda maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh
Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh