saat
ini hampir setiap toko-toko ada alat-alat perabotan rumah tangga menjual aneka
ragam bejana yang terbuat dari emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan
keduanya.
Demikian
juga rumah orang-orang kaya dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas
dan perak memberi kelas dan gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cindera
mata kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu.
Sebagian orang, ada yang tidak memajang barang-barang itu di etalase rumahnya,
tetapi mereka pergunakan dalam kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan
kepada kawan-kawannya yang membutuhkan.
Semua
hal yang disebutkan di atas, dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits
yang di riwayatkan Ummu salamah, Rasulullah r memberikan ancaman kepada mereka,
beliau bersabda :
" إن الذي
يأكل ويشرب في آنية الفضة
والذهب إنما
يجرجر في بطنه نار جهنم "
“Orang yang makan atau minum di
bejana perak atau emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api
jahannam di perutnya” ( HR Muslim : 3/1634)
ketentuan
hukum di atas berlaku untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti
piring, garpu, sendok, pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu,
kaleng kue yang disuguhkan saat pesta dan bejana lainnya yang terbikin dari
bahan emas dan perak.
Sebagian
orang berkata, kami tidak menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya
menyimpannya di almari sebagai perhiasan, semacam ini juga tidak diperbolehkan,
demi mencegah kemungkinan dipakainya perabotan tersebut([1]).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
