Orang
yang tidak takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana harta dan bagaimana
ia menggunakannya. Yang menjadi pikirannya siang dan malam hanyalah bagaimana
menambah simpanannya meski berupa harta haram, baik dari hasil pencurian, suap,
ghasap ( merampas), pemalsuan, penjualan sesuatu yang haram, kegiatan ribawi,
memakan harta anak yatim, atau gaji dari pekerjaan haram seperti perdukunan,
pelacuran, menyanyi, korupsi dari baitul mal umat Islam atau harta milik umum,
mengambil harta orang lain secara paksa, atau meminta disaat berkecukupan dan
sebagainya.
Lalu
dengan harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaraan, membangun rumah, atau
menyewanya, melengkapi perabotannya, serta membuncitkan perutnya dengan hal-hal
yang haram tersebut. Padahal Rasulullah r bersabda :
" كل لحم نبت من سحت
فالتار أولى به "
“ Setiap daging yang tumbuh dari
yang haram maka neraka lebih pantas baginya” ( HR Ath Thabrani dalam Al Kabir,
19/136, Shahihul Jami’ : 4495).
Pada
hari kiamat ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan
bagaimana ia menggunakannya. Di sana tentu ia akan mengalami kerugian dan
kehancuran besar.
Karena
itu, orang yang memiliki harta haram hendaknya segera berlepas diri
daripadanya. Jika merupakan hak antar manusia maka ia harus segera
mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan kerelaan, sebelum
datang suatu hari yang hutang piutang tidak lagi dibayar dengan uang, tetapi
dengan pahala atau dosa
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
