Dalam
hubungan antara pemilik usaha dengan
pekerja, Nabi r menganjurkan disegerakannya
pemberian hak pekerja, beliau bersabda :
"أعطوا
الأجير أجره قبل أن يجف عرقه"
salah
satu bentuk kezhaliman ditengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan
hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya.
Bentuk kezhaliman itu beragam di antaranya :
1.sama
sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki
bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di
sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu
karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya
kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi.
Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan
kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.
2.mengurangi
hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Y berfirman :
] ويل للمطففين [
“ kecelakaan besarlah bagi mereka yang
curang” ( Al Muthaffifin :1)
Hal
itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang
datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah
tertentu. tetapi jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan
memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu
mengurangi dan memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja
tentu tidak bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan
pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak
mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa
mengadukan halnya kepada Allah Y.
Jika
pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir,
maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi ( manusia
) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.
3.memberi
pekerjaan atau menambah waktu kerja ( lembur), tetap hanya memberikan gaji
pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.
4.mengulur-ulur
pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha
keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.
Mungkin
maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar sipekerja bosan, lalu
meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu
tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak
mustahil ada yang menbungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para
pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa
mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan,
padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang jauh di negeri orang.
Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak pada hari kiamat mereka
akan mendapat siksa yang sangat pedih
dari Allah. Dalam riwayat dari Abu Hurairah t disebutkan, bersabda Rasulullah r : Allah Y berfirman :
" قال الله
تعالى :] ثلاث أنا خصمهم
يوم القيامة رجـل أعطى بي ثم غـدر، ورجل باع حرا وأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرا
فاستوفى منه ولم يعطه أجره [
“Tiga jenis ( manusia )yang aku
menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan namaKu
lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka ( bukan budak ) lalu memakan
harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan, sedang ia
memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya”( HR Al Bukhari,
Fathul Bari :5/211).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh