Pangkat
dan kedudukan di tengah manusia - jika disyukuri - merupakan salah satu nikmat Allah Y atas hambaNya. Di antara cara
bersyukur atas nikamat ini adalah dengan menggunakan pangkat dan kedudukan
tersebut buat mashlahat
dan kepentingan umat. Ini merupakan realisasi dari sabda Rasulullah r :
" من استطاع أن ينفع أخاه فليفعل "
“ Barangsiapa di antara kalian bisa
memberi manfaat kepada saudaranya, hendaknya ia lakukan” ( HR Muslim :4/1726).
Orang
yang dengan pangkatnya bisa memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim,
baik dalam mencegah kezhaliman daripadanya atau mendatangkan manfaat untuknya
jika
niatnya Ikhlas- tanpa diikuti perbuatan haram atau merugikan orang lain ia akan
mendapat pahala di sisi Allah. Berdasarkan sabda Rasulullah r :
" اشفعوا تؤجروا "
“Berilah pertolongan , niscaya
kalian diberi pahala” ( HR Abu Dawud, 5132, Hadits ini terdapat dalam
shahihain, Fathul Bari , 10/450, bab Ta’awanul mukminin Ba’dhuhum Ba’dha).
Tetapi
ia tidak boleh mengambil upah dari pertolongn dan perantaraan yang ia berikan.
Ini berdasrkan hadits marfu’ dari Abu Umamah:
" من شفع لأحد شفاعة، فأهدى له هدية ( عليها ) فقبلها (منه) فقد أتى بابا عظيما من أبواب الربا "
“barangsiapa memberi pertolongan
kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan itu ) kemudian ( mau
) menerimanya, sungguh ia telah mendatangi pintu yang besar di antara
pintu-pintu riba”( HR Imam Ahmad, 5/261, shahihul jami’ : 6292).
Sebagian
orang menggunakan pangkat dan jabatannya untuk mengeruk keuntungan materi.
Misalnya dengan mensyaratkan imbalan dalam pangangkatan kepegawaian seseorang,
atau dalam memindahtugaskan pegawai dari satu daerah ke daerah lain, atau juga
dalam mengobati pasien yang sakit, dan hal lain yang semacamnya.
Menurut
pendapat yang kuat, imbalan yang diterimanya itu hukumnya haram. Berdasarkan
hadits Abu Umamah sebagaimana telah disebut di muka. Bahkan secara umum hadits
itu mencakup pula penerimaan imbalan yang tidak disyaratkan di muka ([1]).cukuplah orang yang berbuat baik itu
mengharap imbalannya dari Allah kelak pada hari kiamat.
Suatu
hari seorang laki-laki datang kepada Al Hasan bin Sahal meminta pertolongan
dalam suatu keperluan, sehingga ditolongnya.
Laki-laki
itu berterima kasih kepada Al Hasan. Tetapi Al Hasan bin Sahal berkata :” Atas
dasar apa ungkau berterima kasih kepada kami ? Kami memandang bahwasanya
pangkat wajib dizakati, sebagaimana harta wajib dizakati.” ([2]).
Perlu
dicatat, ada perbedaan antara mengupah dan menyewa seseorang untuk melakukan
tugas, mengawasi atau menyempurnakannya dengan menggunakan pangkat dan
kedudukannya untuk tujuan materi. Yang pertama,jika memenuhi persyaratan
syari’at diperbolehkan karena termasuk dalam bab sewa menyewa, sedang yang
kedua hukumnya haram.
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
