Memberi uang suap kepada qadhi atau hakim agar ia membungkam
kebenaran atau melakukan kebatilan merupakan suatu kejahatan. Sebab perbuatan
itu mengakibatkan ketidak-adilan dalam hukum, penindasan orang yang berada dalam kebenaran serta
menyebarkan kerusakan di bumi. Allah Y berfirman :
] ولا تأكلوا
أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم
وأنتم تعلمون[
“Dan
janganlah sebagaian kamu memakan harta kalian di antara kamu dengan jalan yang
batil dan ( janganlah ) kamu
memberikannya kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta
benda sebagian orang, dengan( jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”( Al
Baqarah : 188).
Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat
Abu Hurairah disebutkan :
" لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم "
“ Allah melaknat
penyuap dan penerima suap dalam ( urusan ) hukum” ( HR Ahmad, 2/387; shahihul
jami’ : 5069).
Adapun jika tak ada jalan lain lagi selain suap untuk
mendapatkan kebenaran atau menolak kezhaliman maka hal itu tidak termasuk dalam
ancaman tersebut.
Saat ini, suap menyuap sudah menjadi kebiasaan umum, bagi
sebagian pegawai, suap menjadi (income) pemasukan yang hasilnya lebih banyak
dari gaji yang mereka peroleh. Untuk urusan suap menyuap banyak perusahaan dan
kantor yang mengalokasikan dana khusus. Berbagai urusan bisnis atau mua’malah
lainnya, hampir semua dimulai dan di akhiri dengan tindak suap. Ini tentu
sangat tidak menguntungkan bagi orang-orang miskin. Karena adanya suap,
undang-undang dan peraturan menjadi tak berguna lagi. Soal suap pula yang
menjadikan orang yang berhak diterima sebagai karyawan digantikan mereka yang
tidak berhak.
Dalam urusan administrasi misalnya ,pelayanan yang baik
hanya diberikan kepada mereka yang mau membayar, adapun yang tidak membayar, ia
akan dilayani asal-asalan, diperlambat, atau diakhirkan. Pada saat yang sama,
para penyuap yang datang belakangan, urusannya telah selesai sejak lama.
Karena soal suap menyuap, uang yang semestinya milik mereka yang bekerja,
bertukar masuk kedalam kantong orang lain, disebabkan oleh hal ini, juga hal
yang lain maka tak heran jika Rasulullah r memohon agar orang-orang yang
memiliki andil dalam urusan suap menyuap semuanya dijauhkan dari rahmat Allah.
Dari Abdullah bin Amr t,
ia berkata, bersabda Rasulullah r
:
" لعنة الله على الراشي والمرتشي "
“Semoga laknat Allah atas penyuap
dan orang yang disuap”(HR Ibnu Majah ,2313; shahihul jam’ : 5114).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
