Allah Y berfirman :
]
السارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم [
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya ( sebagai) balasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebgai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa dan bijaksana. (
Al Maidah: 38 ).
Di antara kejahatan
pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik
hujjaj dan mereka yang
sedang umrah di Baitullah
Makkah. Pencuri semacam ini tidak lagi
memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di Bumi yang
paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat
kusuf Rasulullah r bersabda :
" لقد جيء بالنار وذلكم حين
رأيتموني تأخرت مخافة أن يصيبني من لفحها، وحتى رأيت فيها صاحب المحجن يجر قصبه (
أمعاءه ) في النار، كان يسرق الحاج بمحجنه، فإن فطن له قال : إنما تعلق بمحجني، وإن غفل عنه ذهب به "
“ Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian
melihatku terlambat karena aku takut hangus ( oleh jilatannya ) dan sehingga
aku melihat di dalamnya pemilik mihjan ( tongkat berkeluk kepalanya ) menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya
ia mencuri ( barang milik ) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang
itu terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si
pencuri membawanya( pergi) “ ( HR Muslim : 904).
Termasuk mencuri
terbesar adalah mencuri harta milik
umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang
dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri
dari harta segenap umat Islam. Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan
apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah
alasan sehingga mereka dibiarkan mencuri.
Sebagian orang
mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka
sebagai dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah
mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik
orang-orang kafir atau individu dari mereka masuk dalam kategori tersebut.
Modus pencurian amat
beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara
cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok
sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri
dari koper atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu
mengutil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan
sebagian wanita.
Sebagian orang meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya
sedikit atau tak berharga, padahal Rasulullah r bersabda :
" لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع
يده ويسرق الحبل فتقطع يده "
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor sehingga
dipotong tangannya, dan ( pencuri ) yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tangannya” ( HR Al
Bukhari, lihat Fathul Bari : 12/81).
Setiap orang yang
mencuri sesuatu , betapapun kecil nilainya, harus mengembalikan kepada
pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah. Pengembalian itu baik
secara tarang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau perantara. Adapun jika
tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau
ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat
pahalanya untuk pemilik barang tersebut.
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
