Allah Y berfirman :
]
إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون [
“ Sesungguhnya(minuman) khamar,
berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”( Al Maidah: 90).
Di antar tradisi
orang-orang jauhilah duhulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling
terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor onta dengan saham
yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka
mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang
lainnya tidak mendapatkan apa-apa.
Adapun di zaman kita
saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya :
A.apa yang dikenal yanasib ( undian ) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana
di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian
nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat
menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah
hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk
kepentingan sosial.
B.Membeli suatu
barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya
kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan
pemenangnya.
C.Termasuk bentuk
perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan,
barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan dan
bentuk-bentuk asuransi lainnya.bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan
suara mereka, ini semuanya haram ([2]).
Demikianlah, dan
semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada saat ini bahkan ada club
khusus judi ( kasino ) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet
khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi,
taruhan yang di adakan saat berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang
semacamnya. Demikian pula dengan bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa
toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi, seperti
yang mereka namakan dengan lippers.
Adapun berbagai
pertandingan yang kita kenal sekarang, itu ada tiga macam :
Pertama , untuk maksud syiar Islam, maka hal ini dibolehkan, baik
dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan
memanah. Termasuk dalam kategori ini – menurut pendapat yang kuat - berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama,
seperti menghapal Al Qur’an.
Kedua : perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti
pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan catatan, tidak melanggar hal-hal
yang diharamkan seperti meninggalkan
shalat, membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz ( boleh )
dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga : perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada
perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga
termasuk dalam kategori ini penyelenggaraan sabung ayam. Adu kambing atau yang semacamnya ([3]).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
