Di antara tabiat
manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah Y
berfirman :
] وكان الإنسان عجولا [
“
Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” ( Al Isra’ : 11)
Nabi r
bersabda :
" التأني من الله والعجلة من
الشيطان "
Dalam shalat jamaah,
sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului imam
dalam ruku’ dan sujud takbir perpindahan
bahkan hingga mendahului salam imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga
tarjadi pada dirinya sendiri.
Perbuatan yang
barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh Rasulullah r
diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya :
" أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل
الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار"
“Tidakkah
takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah
kepalanya menjadi kapala keledai” ( HR Muslim : 1/320-321.
Jika saja orang yang
hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi
dengan shalat itu sendiri.
Tetapi terkadang
orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan
imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam
masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai
mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf ( ra’)dari
kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerak imam,
tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka
batasan itu menjadi jelas.
Dahulu para sahabat
Nabi Radhiallahu
Anhum sangat berhati –hati sekali untuk tidak mendahului Nabi r
. salah seorang sahabat bernama Al Barra’ Bin Azib t berkata
:
“Sungguh mereka( para shahabat) shalat
di belakang Rasulullah r. Maka , jika
beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang
membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah r meletakkan
keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh sujud (
bersamanya)”( HR Muslim, hadits No : 474)
Ketika Rasulullah r
mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang
shalat di belakangnya:
" أيها الناس إني قد بدنت فلا
تسبقوني في الركوع والسجود ..."
Wahai sekalian manusia, sungguh aku
telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan
sujud …( HR Baihaqi 2/93 dan hadits tresebut dihasankan di Irwa’ul ghalil :
2/290)
Dalam shalatnya, Imam
hendaknya melakukan sunahnya takbir.
Yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah t
:
" كان رسول الله t إذا قام إلى الصلاة يكبر حين يقوم ثم
يكبر حين يركع ثم يكبر حين يهوي ثم يكبر حين يرفع رأسه ثم يكبر حين يسجد ثم يكبر
حين يرفع رأسه، ثم يفعل ذلك في الصلاة كلها حتى يقضيها ويكبر حين يقوم من الثنتين
بعد الجلوس"
“Bila
Rasulullah r berdiri untuk
shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’
kemudian bertakbir ketika turun( hendak sujud) kemudian bertakbir ketika
mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir
ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya
sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk
(tasyahhud pertama)”
Jika imam menjadikan
takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum
memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagaimana disebutkan di muka
maka jamaah shalat tersebut menjadi sempurna.
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
