Allah berfirman :
]
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما
يصنعون[
Katakanlah kepada orang-orang
laki-laki yang beriman, “ hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” ( An Nur : 30).
Rasulullah r bersabda :
" فزنا العين النظر" ( أي إلى
ما حرم الله )
“Adapun zina mata adalah melihat ( kepada apa yang diharamkan
Allah)(Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)
tetapi dikecualikan
dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan
syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan
dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.
Hal yang sama, juga
berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan mahram
dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah berfirman:
]
وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن[
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “ hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” ( An Nur : 31).
Juga haram hukumnya
memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan
syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga
berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak
boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.
Termasuk perdayaan
setan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah , film, televisi,
vidio, internet dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu adalah
sekedar gambar, tidak hakekat yang sebenarnya.
Namun bukankah
sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak ( Akhlak ) dan membangkitkan
nafsu birahi?
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
