Dalam kitab suci Al
Qur’an, Allah tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada
pemakan riba, Allah Y berfirman :
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (278)فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ
فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ [
(279) سورة البقرة
“ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu” ( Al Baqarah: 278-279).
Cukuplah ayat diatas sebagai petunjuk
betapa keji dosa riba di sisi Allah Y.
Orang yang
mememperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara,
niscaya akan mendapatkan kesimpulan, malakukan kegiatan riba akan mengakibatkan
kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan, dan kelemahan. Baik karena
lilitan utang yang tak terbayar atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya
angka pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis. Di samping, kegiatan
riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tiap hari hanya di
konsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini
berarti menciptakan kesenjangan sosial, membangun gunung rupiah untuk satu
kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu sisi dan di sisi lain
menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat yang jumlahnya mayoritas yang sudah
merana dan papa. Barang kali inilah salah satu potret kalazhiman dari kegiatan
riba, sehingga Allah memaklumkan perang atasnya.
Semua pihak yang
berperan dalam kegiatan riba, perantara, atau pembantu kelancaran kegitan riba
adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Muhammad r :
"عن
جابر
t
قال : لعن رسول الله r
: آكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه, وقال: هم سواء"
“Dari Jabir t,
ia berkata : Rasulullah r
melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi
atasnya” ia berkata : mereka itu sama ( saja )” ( HR Muslim : 3/219).
Berdasarkan hadits
di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris,
petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah,
satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.
Sungguh Rasulullah r telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut,
Abdullah Bin Mas’ud t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda :
" الربا ثلاثة وسبعون بابا أيسرها
مثل أن ينكح الرجل أمه, وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم"
“ Riba itu( memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan
dari padanya adalah seperti ( dosa ) seorang laki-laki yang menyetubuhi
ibunya(sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim” ( HR
Al Hakim dalam Al Mustadrak, 2/27; shahihul jam’ :2533).
Juga dalam sabda
beliau :
" درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم
أشد من ستة وثلاثين زنية "
“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki sedang
dia mengetahui ( uang itu hasil riba ) lebih keras ( siksaanya) daripada tiga
puluh enam kali berzina” ( HR Imam Ahmad: 5/225, lihat shahihul jami’ : 3375).
Pengharaman riba
berlaku umum, tidak dikhususkan sebagaimana yang diduga oleh sebagian orang,
hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua
orang dan dalam semua keadaan.
Betapa banyak kita
saksikan bangkrutnya pedagang-pedagang besar dan orang-orang kaya karena
melibatkan diri dalam kegiatan ribawi. Atau paling tidak, berkah uang riba
tersebut meski jumlahnya banyak dihilangkan oleh Allah Y. Rasulullah r bersabda :
" الربا وإن كثر فإن عاقبته تصير
إلى قل "
“(Uang) riba itu meski ( pada awalnya ) banyak, tetapi pada
akhirnya ia akan( menjadi) sedikit: ( HR Al Hakim, 2/37, shahihul jami’ :
3542).
Riba juga tidak
dikhususkan pada jumlah peredaran uang, sehingga dikatakan kalau dalam jumlah
banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak. Sedikit atau banyak riba
hukumnya haram. Orang yang memakan atau mengambil uang riba, kelak dia akan
dibangkitkan dari dalam kuburnya pada hari kiamat seperti bangkitnya orang yang
kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.
Meskipun riba adalah
suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak
meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh orang yang
benar-benar taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana dituturkan firman
Allah :
]
وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون [
“Dan jika kamu bertaubat ( dari kegiatan dan pemanfaatan riba )
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak ( pula) dianiaya” (
Al Baqarah : 279).
Dengan mengambil
langkah tersebut, maka keadilan benar-benar terwujud. Setiap pribadi muslim
harus menjauhkan diri dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang
buruk dan keji. Bahkan orang-orang yang meletakkan uangnya di bank-bank konvensional
(ribawi) karena terpaksa disebabkan takut hilang atau dicuri, hendaknya ia
benar-benar merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa. Yakni
keterpaksaan itu sebanding dengan keterpaksaan orang yang makan bangkai atau
lebih dari itu, dengan tetap memohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk
mencari gantinya, bila memungkinkan. Orang-orang itu tidak boleh meminta bunga
deposito dari bank-bank tersebut. Jika bunga itu di masukkan dalam rekeningnya,
maka ia harus menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang dibolehkan ([1]).sebagai
bentuk penghindaran dari uang tersebut, tidak sebagai sedekah. Karena Allah
adalah Dzat Yang Maha Baik tidak mnerima sesuatu kecuali yang baik. Ia tidak
boleh mamanfaatkan uang riba tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan,
minum, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk
diberikan sebagai nafkah kepada istri, anak, bapak, atau ibu. Juga tidak boleh
untuk mengeluarkan zakat, membayar pajak, atau menjadikannya sarana untuk
menolak kezaliman yang menimpanya. Tetapi hendaknya ia memebebaskan diri
daripadanya karena takut kepada siksaan Allah Y.
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
