Menurut syariat
Islam, seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan diri kepada selain ayahnya,
atau menggolongkan diri kepada selain kaumnya.
Sebagian orang ada
yang melakukan hal tersebut untuk tujuan materi, sehingga menulis nasab palsu
dalam surat-surat dan dokomen penting untuk memudahkan baginya urusannya.
Sebagian lain ada yang melakukannya karena dendam kepada sang ayah yang
meninggalkan dirinya sejak kecil.
Semua perbuatan di
atas hukumnya haram. Perbuatan tersebut melahirkan kerusakan besar di banyak
bidang persoalan, misalnya dalam urusan mahram, nikah, warisan dan sebagainya.
Dalam sebuah hadits marfu’ dari Sa’ad bin Abi Bakrah r di sebutkan :
" من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم
فالجنة عليه حرام"
“Barang siapa mengaku ( bernasab ) kepada selain ayahnya sedang
ia mengetahui maka haram baginya surga” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari :
8/45).
Jadi menurut
ketentuan syariat, haram hukumnya mempermainkan nasab atau memalsukannya. Sebagian
laki-laki apabila terjadi pertengkaran dengan istrinya menuduhnya berselingkuh
dengan laki-laki lain, sehingga ia tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti
apapun, padahal anak itu jelas-jelas lahir dari hubungan antara dia dan
istrinya.
Sebagian istri juga
ada yang berkhianat. Misalnya ia hamil dari hasil zina dengan lelaki lain,
tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut kepada suaminya yang sah.
Orang-orang sebagaimana disebutkan di atas, mendapat ancaman yang keras dari
Allah Y.
Abu Hurairah t meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah r bersabda, saat turun ayat mula’anah[[1]].
" أيما امرأة أدخلت على قوم من ليس
منهم فليست من الله في شيء ولن يدخلها الله جنته، وأيما رجل جحد ولده وهو ينظر
إليه احتجب الله منه وفضحه على رؤوس الأولين والآخرين "
“Perempuan manapun yang menggolongkan ( seorang anak ) kepada
suatu kaum, padahal dia bukan dari golongan mereka, maka Allah berlepas diri
dari padanya dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa dari
laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya ( sebagai anak yang
sah) maka Allah akan menutup diripadanya dan akan mempermalukannya di hadapan
orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian” ( HR Abu Dawud, 2/695, lihat
Misykatul Mashabih, 3316).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
