Dalam shahihain,
Ibnu Abbas t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r :
" لا تسافر المرأة إلا مع ذي
محرم"
“Tidak ( dibenarkan seorang )wanita bepergian kecuali dengan
mahramnya” ( HR Muslim : 2/977)
ketentuan di atas
berlaku untuk semua bentuk safar (bepergian) bahkan termasuk di dalamnya pergi
haji.
Bepergiannya wanita
tanpa di iringi mahram bisa memperdaya orang-orang fasik, sehingga bisa saja
mereka tak segan-segan memangsanya. Di sisi lain, wanita berada pada posisis
lemah dan tak berdaya, sehingga tak jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki,
paling tidak, dengan kesendiriannya itu, kemuliaannya sebagai wanita ia
pertaruhkan.
Demikian pula halnya
dengan perjalanan melalui udara walaupun dia diantar oleh mahramnya sampai ke
atas pesawat, dan di jemput mahramnya yang lain saat tiba di tempat tujuan.
Kita bertanya,
siapakah yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga,
seandainya terjadi kerusakan sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau
terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh,
kemungkinan itu acap kali terjadi.
Perhatikan betapa
tegas aturan syariat Islam dalam soal mahram. Untuk menjadi mahram dalam
perjalanan disyaratkan adanya empat hal : muslim, baligh, berakal, dan
laki-laki. Rasulullah r bersabda :
".....
أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها "
“…Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram
dari wanita tersebut: ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Baari :11/26)
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
