Pada zaman sekarang
jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi.
Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan
mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari
pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari
mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan
jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali
silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.
Sehingga dalam
masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan
istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari
pada minum air.
Seandainya mereka
melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut
menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut
Rasulullah r
bersabda
" لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من
حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له"
“Sungguh
ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” ( HR Ath
Thabrani dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).
Kemudian tak
diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh
Rasulullah r :
" العينان تزنيان واليدان تزنيان
والرجلان تزنيان والفرج يزني"
“Kedua
mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina”
( H R Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).
Dan, adakah orang
yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad r?
Namun begitu beliau mengatakan :
" إني لا أمس أيدي النساء"
“Sesungguhnya
aku tidak menyentuh tangan dengan wanita”( HR Ahmad,6/357 dalam shahihul jami’
hadits no : 2509).
Beliau juga bersabda
:
" إني لا أصافح النساء"
“
Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita”(HR Ath Thabrani dalam Al Kabir :
24/342, shahihul jami’: 70554)
Dan dari Aisyah Radliallahu Anha, dia
berkata :
" ولا والله، ما مست يد رسول الله r يد امرأة قط غير أنهن يبايعهن
بالكلام"
“ Dan Demi Allah,
sungguh tangan Rasulullah r tidak (
pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka
dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).
Hendaknya takut
kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalehah karena
tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui,
berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya
tetap haram.
Di Kutip
Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
