sebagian orang yang
memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman tidak
segan-segan menggauli istrinya lewat dubur (tempat keluarnya kotoran).
Perbuatan tersebut
termasuk dosa besar. Rasulullah r
melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut.
Dalam hadits marfu’
dari Abu Hurairah t disebutkan :
"ملعون من أتى امرأة في دبرها"
“(Sungguh) terlaknat orang yang
menggauli istrinya lewat duburnya”(HR Ahmad,2/479; dalam shahihul jam’ hadits
no : 5865)
Bahkan lebih dari itu
Rasulullah r bersabda:
" من أتى حائضا أو امرأة في دبرها
أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد "
“Barangsiapa
yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau
mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan
kepada Muhammad”( HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’,
hadits No:5918)
Meskipun wanita
normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak
berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolak.
Sebagian lain menipu
istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan mengatakan,
hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil :
]نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى
شِئْتُمْ[ (223) سورة البقرة
“
Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah
tanah tempat bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki” ( Al Baqarah :
223).
Padahal kita tidak
boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita
harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama, sunnah
adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah r
menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah depan atau
belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi
dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran
manusia.
Di antara sebab
tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga yang
suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan
menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan
film-film porno tanpa taubat kepada Allah.
Perbuatan ini tetap
haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami istri. Karena
saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram, tidak menjadikannya sebagai
berbuatan halal.
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
