Allah Y
berfirman :
]وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى
فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
[222 سورة البقرة
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh sebab
itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah
kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” ( Al Baqarah : 222).
Karena itu seorang
suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya
berhenti. Allah Y berfirman :
] فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ[ 222سورة البقرة
“Apabila
mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah
kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang berbuat suci”( Al Baqarah : 222).
Mengenai kotornya
perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda r
:
" من أتى حائضا أو امرأة في دبرها
فقد كفر بما أنزل على محمد"
“Barangsiapa
menggauli istri ( yang sedang) haid atau menggauli diduburnya atau mendatangi
dukun maka ia telah kufur ( mengingkari ) dengan apa yang diturunkan kepada
Muhammad” ( HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah,:1/243; dalam shahihul jami’
hadits No : 5918)
Tetapi orang yang
melakukannya dengan tanpa disengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri
maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta
mengetahui kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut
sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan
membayar satu dinar atau setengahnya.
Dalam penerapan
kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian berkata, ia boleh
memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat,
jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak keluar) maka ia
membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid
tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.
Menurut ukuran umum,
satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh bersedekah
dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya([1]).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
Allah Y
berfirman :
]وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى
فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
[222 سورة البقرة
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh sebab
itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah
kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” ( Al Baqarah : 222).
Karena itu seorang
suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya
berhenti. Allah Y berfirman :
] فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ[ 222سورة البقرة
“Apabila
mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah
kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang berbuat suci”( Al Baqarah : 222).
Mengenai kotornya
perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda r
:
" من أتى حائضا أو امرأة في دبرها
فقد كفر بما أنزل على محمد"
“Barangsiapa
menggauli istri ( yang sedang) haid atau menggauli diduburnya atau mendatangi
dukun maka ia telah kufur ( mengingkari ) dengan apa yang diturunkan kepada
Muhammad” ( HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah,:1/243; dalam shahihul jami’
hadits No : 5918)
Tetapi orang yang
melakukannya dengan tanpa disengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri
maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta
mengetahui kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut
sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan
membayar satu dinar atau setengahnya.
Dalam penerapan
kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian berkata, ia boleh
memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat,
jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak keluar) maka ia
membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid
tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.
Menurut ukuran umum,
satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh bersedekah
dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya([1]).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
