Di antara ungkapan
jahiliyah yang masih tersebar di kaenjerumuskan kepada persoalan zhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada
istrinya:
“ Bagiku, engkau seperti punggung
ibuku; atau engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau
ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syariat, karena di dalamnya mengandung
penganiayaan terhadap wanita .
Dalam hal ini Allah Y
berfirman :
]الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ
أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ
لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ
غَفُورٌ[ (2) سورة المجادلة
“
Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu( menganggap istrinya seperti
ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibi-ibu mereka tidak
lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka
sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
MahaPengampun” (Al Mujadilah : 2)
Syariat Islam
menjadikan Kaffarat
zhihar demikian berat, yakni hampir menyerupai kaffarat pembunuhan
yang tidak disengaja demikian pula menyerupai kaffarat senggama
pada siang hari di bulan Ramadhan.
Seorang yang telah
menzhihar istrinya, tidak boleh ia mendekati istrinya kecuali setelah membayar
kaffarat tersebut.
Allah Y
berfirman :
]وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ
لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ
تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ(3)فَمَن لَّمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا فَمَن لَّمْ
يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ [ (4) سورة المجادلة
“
Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali
apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak
sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu
, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak
mendapatkan(budak) maka ( wajib atasnya ) berpuasa dua bulan berturut-turut
sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi
makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan
RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang yang kafir ada siksaan
yang sangat pedih ( Al Mujadilah : 3-4).
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
