Ketika terjadi
percekcokan dengan suami, banyak di antara para istri yang langsung mengambil
jalan pintas, yaitu minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami
tak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.
Padahal, terkadang
keputusan itu di ambil hanya pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga
yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang
menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya,
kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya.
Semua mengetahui,
talak melahirkan banyak kerugian besar; terputusnya tali keluarga, lepasnya
kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal pada saat penyesalan tak
lagi berguna dan sebagainya.
Dengan akibat-akibat
seperti disebutkan di atas, menjadi nyatalah hikmat syariat mengharamkan
perbuatan tersebut, dalam sebuah hadits marfu, riwayat Tsauban t
disebutkan :
" أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من
غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة"
“siapa
saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka
haram baginya bau surga”( HR Ahmad: 5/277, dalam shahihul jami’ :2703)
Hadits marfu’ lain
riwayat Uqbah bin Amir t menyebutkan :
" إن المختلعات والمنتزعات هن
المنافقات"
“Sesungguhnya
wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar
diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik” ( H R Thabrani dalam Al Kabir :
17/339, dalam shahihul jami’ hadits No : 1934)
Adapun jika memang
ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, seperti suaminya suka
meninggalkan shalat, suka minum-minuman keras dan narkotika, atau memaksa
istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri,
tidak mau lagi mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan)
maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai sehingga ia tetap dapat
memelihara diri dan agamanya.
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
