Kemungkaran yang
dilakukan oleh kaum nabi Luth pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki
(homosexsual).
Allah
berfirman :
] ولوطا إذ قال لقومه
إنكم لتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من العالمين ائنكم لتأتون الرجال وتقطعون السبيل
وتأتون في ناديكم المنكر[
“
Dan ( ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya :” Sesungguhnya kamu
benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan
oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut
mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat
pertemuan ? “( Al Ankabut : 28-29)
Karena keji, buruk
dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku
homosexsual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum
pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan,
menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari
neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.
Adapun dalam syariat
Islam, hukuman pelaku homosexsual dan patnernya jika atas dasar suka sama suka-
menurut pendapat yang kuat- adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
Dalam sebuah hadits marfu’ dari
ibnu Abbas disebutkan :
" من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط
فاقتلوا الفاعل والمفعول به "
“
Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth
(hamosexsual ) maka bunuhlah pelaku dan patnernya” ( HR Ahmad, 1/ 300 dalam
shahihul jami’ no: 6565)
Timbulnya berbagai
penyakit - yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas
merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana kita saksikan sekarang seperti tha’un (
sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak
menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit
disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang
mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras
hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homosexsual.
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
