Di
antara langkah setan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan
memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam.
Ironinya,
banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah setan itu. Mereka
menhindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan
syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk
lainnya.
Terkadang,
putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang
sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja
berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia
hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya.
Inilah
salah satu sebab kelemahan dalam
masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas
dan ancamanya pun sangat keras.
Abu
Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda :
" لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث، فمن هجر فوق ثلاث فمات
دخل النار"
“ Tidak halal seorang muslim
memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim ) lebih dari tiga hari,
barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk
neraka” ( HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)
Abu
khirasy Al Aslami t berkata, Rasulullah r bersabda :
" من هجر أخاه سنة فهو كسفك دمه "
“Barangsiapa memutus hubungan dengan
saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya ( membunuhnya) “
(HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)
Untuk
membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah
dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam
hadits riwayat Abu Hurairah t , Rasulullah r bersabda :
" تعرض أعمال الناس في كل جمعة مرتين يوم الإثنين ويوم الخميس
فيغفر لكل عبد مؤمن إلا عبدا بينه وبين أخيه شحناء، فيقال : اتركوا أو اركوا (
يعني أخروا هذين حتي يفيئا"
“ semua amal manusia diperlihatkan (
kepada Allah ) pada setiap Jum’at (setiap pekan ) dua kali; hari senin dan hari
kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di
antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :”
tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk ) dua orang ini sehingga
keduanya kembali berdamai” ( HR Muslim : 4/1988)
jika
salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim
kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang
kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang
menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.
Abu
Ayyub t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda :
لا يحل لرجل أن
يهجر أخاه فوق ثلاث ليال يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا وخيرهما الذي يبدأ السلام
"
“ Tidak halal bagi seorang laki-laki
memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi
yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di
antara keduanya yaitu yang memulai salam” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)
Tetapi
jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus
menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang
bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya
merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika
tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang,
dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab
perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan
madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus
berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya ([1]).
Di
Kutip Dari Ebook Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh
Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
([1] ) seperti
hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi r kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena
beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila
menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik
lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah. Bin Baz.