Di antara yang
diwasiatkan Allah kepada kita dalam kitabNya yang mulia adalah berbuat adil di
antara para istri. Allah U berfirman:
]وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ
حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن
تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا[
(129) سورة النساء
“Dan
kamu sekali–kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) ,
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecenderungan) maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( An Nisa’: 129).
Keadilan yang
dituntut adalah dalam membagi giliran menginap di masing –masing istri, dalam
memberikan hak nafkah, pakaian dan tempat tinggal.
Jadi keadilan yang
dituntut bukanlah dalam soal perasaan cinta yang ada di hati, sebab seorang
hamba tidak akan mampu menguasai perasaan hatinya.
Sebagian orang yang
berpoligami ada yang lebih cenderung dan berat kepada salah seorang istrinya, sehingga
tak mengacuhkan yang lain. Seperti memberinya giliran menginap atau nafkah
lebih banyak dari pada istrinya yang lain. Ini jelas suatu perbuatan haram.
Pada hari kiamat orang tersebut akan mendapati dirinya sebagaimana disabdakan
oleh Rasulullah r :
" من كانت له
امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل"
“barangsiapa memiliki dua istri dan ia
cenderung kepada salah seorang dari keduanya, niscaya ia akan datang pada hari
kiamat dalam keadaan sisi badannya condong” ( HR Abu Dawud,2/601; shahihul
jami’ hadits No : 6491)
Di
Kutip Dari Ebook : Dosa-Dosa Yang Di Anggap Biasa
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
