Pertanyaan Anggota Grup Akhwat Lumbir Mengaji
Assalamu'alaikum..
Maaf mau tanya tadz,klo misalnya smua itu brbanding balik,misal jika istri memiliki suami yg rajin solat tapi sang suami kdang brsikap kasar atau main tangan trhadap istri dan jika dimintai nafkah mlah marah2
Apa yg harus dilakukan seorang istri jika memiliki suami yg sprti itu?
Apakah istri harus sllu sabar dan meminta doa kpd allah agar suaminya diberi hidyah atau bagaimana?krn seorang istri jika meminta cerai adalah dosa besar...
Mohon pencerahannya tadz...
Maaf mau tanya tadz,klo misalnya smua itu brbanding balik,misal jika istri memiliki suami yg rajin solat tapi sang suami kdang brsikap kasar atau main tangan trhadap istri dan jika dimintai nafkah mlah marah2
Apa yg harus dilakukan seorang istri jika memiliki suami yg sprti itu?
Apakah istri harus sllu sabar dan meminta doa kpd allah agar suaminya diberi hidyah atau bagaimana?krn seorang istri jika meminta cerai adalah dosa besar...
Mohon pencerahannya tadz...
Di Jawab Oleh Ustadz Sri Kusdiono
Wa’alaikum Sallam Warahmattullah
Sabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍِ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Seorang wanita dinikahi karena
empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka
hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu
akan beruntung.”
Hadits ini menjelaskan bahwa pada umumnya seseorang menikahi wanita karena empat hal ini. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih yang kuat agamanya, yakni memilih yang shalihah karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia, agar selamat dunia dan akhirat.
Namun, apabila ada seorang laki-laki yang memilih wanita yang cantik, atau memiliki harta yang melimpah, atau karena sebab lainnya, tetapi kurang agamanya, maka bolehkah laki-laki tersebut menikahinya? Para ulama membolehkannya dan pernikahannya tetap sah.
Allah menjelaskan dalam firman-Nya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Perempuan-perempuan yang keji untuk
laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang
keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik
dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)…” [An-Nuur :
26]
Ketika kita mendapatkan keluarga
kita tidak seperti yang kita idam2kan, maka kita harus muhasabah diri. Apakah
ketika kita hendak menikah sudah mengamalkan sabda Rasulullah di atas? Inilah
yang harus kita fahami. Allah azza wa Jalla tidaklah menzalimi kita tetapi kita
yang zalim kepada diri sendiri. Kita diperintah untuk memperhatikan masalah
agama yang menjadi tolok ukur utama sebelum kita memilih pasangan hidup, akan
tetapi pertimbangan kita bukan agama melainkan harta sehingga ketika di tengah
perjalanan rumah tangga kita terjadi hal yang tidak kita inginkan, pada
prinsipnya adalah kesalahan kita. Dan ini bisa diperbaiki... Insya Allah jika
kita bersungguh-sungguh.
Salah satu tujuan hidup berumah
tangga adalah untuk menegakkan syari'at Allah. Kenapa demikian? Jika setiap
keluarga sudah menegakan syariat Allah, insya Allah masyarakat akan menjadi
masyarakat yang menegakkan syariat Allah. Jika tujuan ini setelah dipertimbangan
dengan masak2 tidak lagi bisa dipenuhi, maka percerian bukan merupakan dosa.
sebagaimana firman Allah ‘Azza wa
Jalla dalam ayat berikut:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua
kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan
baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak
mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran
yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum
Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229]
Wanita yang meminta cerai dengan
alasan yang tidak dibenarkan itulah yang diancam tidak akan masuk syurga,
sedangkan jika ada alasan yang dibenarkan maka tidak mengapa wanita meminta
kepada walinya untuk megurusi perceraian dengan suaminya. Diantara hal-hal yang
menyebabkan wanita boleh mengajukan cerai seperti makna ayat di atas adalah :
1. Suami tidak menafkahi baik lahir
maupun batin
2. tidak ada lagi keharmonisan dalam
keluarga (sering terjadi pertengkaran), bahkan sampai KDRT
3. istri/suami melakukan perbuatan
dosa besar (syirik, murtad, zina dll)
Republished By Admin Lumbir Mengaji