Keutamaan 10 Malam Terakhir Ramadhan, Muamalah Dan Zak
Sumber: Kajian
Penceramah: Ustadz Sri Kusdiyono
Ditulis: Admin
📖 Baca Kumpulan Transkrip Kajian Lumbir Mengaji di sini
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." QS. Al-Ahzab: 70-71
Memasuki Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan
Jamaah subuh rahimakumullah. Kaum muslimin muslimat yang insyaAllah dirahmati oleh Allah.
Kita memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Hari ini hari yang ke dua puluh dua. InsyaAllah nanti malam kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah biasa kita lakukan setiap tahun, untuk melakukan iktikaf malam.
Yaitu pada malam dua puluh tiga, malam dua puluh lima, malam dua puluh tujuh dan malam dua puluh sembilan insyaAllah. Nanti seperti yang sudah berjalan, panjenengan bisa memulai terserah. Mau mulai habis Isya sampai Subuh juga boleh.
Meneladani Rasulullah Dalam Beriktikaf
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika memasuki malam dua puluh satu setelah Maghrib, beliau sudah tidak pulang ke rumah. Beliau beri'tikaf di masjid selama sepuluh hari.
Bagi panjenengan yang mau mengikuti, boleh. Yang mau tinggal di masjid sampai Lebaran silakan. Ini boleh, dan boleh juga pulang ke rumah.
Dahulu pada zaman Rasulullah, para istri-istri Rasulullah semuanya beri'tikaf. Mereka mendirikan kemah di masjid. Jadi benar-benar tertutup. Kalau mereka beri'tikaf di masjid dibikin bilik khusus. Selama sepuluh hari mereka tidak pulang kecuali ada kepentingan.
Hakikat Dan Tata Cara Iktikaf
Sebenarnya apa itu iktikaf? Iktikaf itu adalah berdiam diri di masjid. Tujuannya untuk menghilangkan urusan dunia dan fokus kepada Allah Ta'ala. Kita bermunajat, kita bertakwa, mendekatkan diri kepada Allah.
Kegiatan selama iktikaf boleh dengan membaca Al-Qur'an, boleh dengan membaca kitab-kitab agama, boleh dengan shalat-shalat sunnah, atau diam berzikir dan sebagainya. Tidur juga boleh kalau sudah capek.
Tidak ada urut-urutannya. Yang jelas panjenengan niat iktikaf masuk ke dalam masjid. Mau melakukan apa saja itu boleh-boleh saja.
Dan kalau sudah niat iktikaf, kita tidak boleh untuk mencampuri istri kita selama waktu kita melaksanakan iktikaf.
Para ulama menyatakan bahwa walaupun umat Islam ini beri'tikaf walaupun sesaat, itu sudah dinamakan iktikaf. Artinya tidak harus selama sepuluh hari. Walaupun yang terbaik memang sepuluh hari.
Melanjutkan Kajian Tentang Muamalah
Hari ini kita akan melanjutkan kajian tentang surat-surat yang terkait sedekah, terkait riba, terkait muamalah. Kita akan membahas tentang hutang piutang. Ini adalah ayat-ayat yang sangat gamblang dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur'an. Ayatnya sangat panjang dan sangat banyak, kecuali untuk masalah riba.
Masalah riba adalah hal-hal hukum yang turunnya akhir. Artinya di dalam Al-Qur'an ayat-ayat mengenai riba sedikit. Namun kalau terkait sedekah sangat banyak.
Ini menjadi dasar patokan bagi kita ketika kita bermuamalah dengan manusia. Bagaimana Allah mengatur itu semuanya agar terjadi keseimbangan.
Perbedaan Prinsip Ekonomi Islam Dan Non Islam
Karena kalau tidak ada aturan, maka orang-orang kafir prinsipnya adalah modal sekecil-kecilnya untungnya sebanyak-banyaknya. Itu prinsip dasar ekonomi mereka. Mereka tidak mengenal berkah.
Prinsip dasar muamalah atau ekonomi di dalam masyarakat yang tidak berdasar kepada Al-Qur'an berbeda dengan Al-Qur'an. Berbeda dengan umat Islam.
Pada prinsipnya kita bermuamalah adalah untuk mencari ridho Allah, untuk mencari kesetaraan atau keadilan, dan juga mencari saling memahami dan saling berbagi dalam rangka ta'awun.
Alal birri wat taqwa itu prinsip dasar di dalam ekonomi agama Islam. Sehingga semuanya banyak unsur sosial.
Perintah Menafkahkan Harta Yang Halal Dan Thayyib
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah dari yang baik-baik apa yang telah kalian usahakan." QS. Al-Baqarah: 267
Allah memberi garis bawah: Dari hasil usaha yang halal. Dari hasil usaha yang thayyib.
Saya sudah sering menjelaskan bahwasanya kita diperintah oleh Allah untuk makan makanan yang halal dan thayyib.
Sehingga kalau Allah menyatakan: Anfiquu min thayyibaati maa kasabtum, artinya kita diperintah oleh Allah untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha kita yang halal dan thayyib. Usaha yang baik. Maksudnya yang tidak melanggar aturan syariat.
Contoh Penghasilan Halal Dan Haram
Contohnya menjadi pegawai. Ketika itu muamalahnya halal, itu berarti hasilnya halal.
Kalau pegawai misalnya di pabrik minuman keras, maka itu haram. Karena zatnya haram maka hasilnya juga haram, tidak thayyib.
Contoh: Riba. Bank itu ribawi. Sehingga penghasilan pegawai bank itu sebagian besar para ulama menyatakan keharamannya. Bukan saya yang mengatakan.
Kalau bank itu menganut sistem ribawi maka penghasilannya haram. Itu yang dikatakan para ulama.
Akan tetapi kalau bank tersebut adalah Bank Syariah yang menganut ekonomi syariah, maka itu menjadi halal.
Hukum Zakat Harta, Emas, Dan Tabungan Di Bank
Jadi Allah Ta'ala menghendaki yang dinafkahkan di jalan Allah adalah dari yang baik-baik.
Apa-apa yang menjadi usaha kita, pekerjaan kita yang baik-baik.
Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan standar. Bagi siapa-siapa yang mempunyai dari hasil usahanya, dia bisa menyimpan emas sebanyak delapan puluh tiga gram atau perak sekitar lima ratus enam puluh gram.
Jika dia sudah memilikinya selama satu tahun, maka dia wajib untuk dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Dan itu harus kita pahami. Yang dikeluarkan zakatnya yaitu sebesar dua koma lima persen atau seperempat puluh dari hartanya.
Kalau misal satu gram sembilan ratus ribu kali delapan puluh tiga, berarti sekitar tujuh puluh dua juta atau tujuh puluh tiga juta rupiah. Itu standarnya.
Zakat Harta Simpanan Dan Ketentuan Bank
Harta berupa emas, perak maupun simpanan berupa uang. Karena sekarang jarang orang yang menyimpan harta dalam bentuk emas. Rata-rata mungkin dalam bentuk uang dengan ditabung di bank.
Saya sudah sering menyampaikan, ketika panjenengan menabung di bank. Karena ini sifatnya darurat, sehingga hanya kita fungsikan untuk menabung saja. Sementara bunganya haram untuk kita makan.
Akan tetapi ketika sudah keluar, jangan juga dibiarkan. Artinya panjenengan boleh ambil lalu untuk hal-hal yang sifatnya untuk kepentingan umum. Para ulama membolehkan, daripada nanti mengendap mengembang tidak dipakai.
Itu mending diambil, misalnya untuk perbaikan jalan, membuat sumur dan sebagainya, tidak apa-apa. Itu jangan dimakan sendiri, karena mengandung riba.
Hukum Riba Dan Kebutuhan Perbankan Di Zaman Sekarang
Tabungan deposito ini sudah sering kami sampaikan. Menaruh uang misalnya satu miliar, kita ongkang-ongkang di rumah, ini riba. Haram hukumnya.
Jamaah rahimakumullah, kita harus sampaikan. Akan tetapi kita memang hidup di zaman yang seperti ini. Kita membutuhkan perbankan untuk mempermudah transaksi.
Melakukan transaksi ratusan miliar itu tidak mungkin dilakukan dengan uang tunai. Maka agama Islam mengakomodasi hal-hal tersebut.
Di Arab Saudi, di Abu Dhabi, di negara-negara Islam lainnya, mereka sama sekali tidak menerapkan bunga seperti di kita.
Dan mereka bisa berjalan, alhamdulillah, dan bisa mendapatkan untung.
Sehingga aturan syariat ekonomi Islam bisa berjalan untuk perbankan modern. Dan itu lebih barokah daripada perbankan konvensional.
Keyakinan Tentang Zakat Tidak Mengurangi Harta
Jamaah rahimakumullah sekali lagi.
Sedekah zakat itu tidak mengurangi harta, kata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Ini hal yang harus kita yakini. Walaupun pada hitungannya itu berkurang, akan tetapi akan bertambah keberkahannya.
Karena setan mengajari kita, mempengaruhi kita, menakut-nakuti kita supaya jangan membayar zakat. Nanti duitnya habis, anakku makan apa, anak cucuku bagaimana.
Padahal Allah menjanjikan maghfirah dan karunia yang sangat banyak.
Walaupun sama-sama uang seratus ribu, yang diberkahi oleh Allah dengan yang tidak diberkahi oleh Allah nilainya tidak akan sama.
Harta Yang Dikeluarkan Di Jalan Allah Harus Yang Baik Dan Thayyib
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Dari apa-apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian." QS. Al-Baqarah: 267
Hasil bumi itu semuanya adalah Allah yang mengeluarkan. Allah yang menentukan kadarnya. Baik atau buruknya panen, itu yang menentukan Allah Ta'ala.
Nisab Dan Delapan Golongan Penerima Zakat
Dan nisabnya seperti sudah kami sampaikan yaitu sebanyak sekitar tujuh ratus dua puluh kilogram.
Jika sudah mencapai nisab tersebut maka sudah wajib untuk membayar zakatnya.
Dan pembagiannya adalah kepada delapan asnaf.
Yang paling umum adalah fakir dan miskin. Ada fi sabilillah. Ada untuk memerdekakan budak. Ada gharim, yaitu orang yang berhutang di jalan Allah.
Pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memang ada amil khusus yang bagian mengurusi zakat.
Boleh saja kita menyerahkannya kepada amil, asal amil tersebut amanah.
Larangan Memilih Harta Yang Buruk Untuk Zakat
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
"Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan daripadanya." QS. Al-Baqarah: 267
وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۗ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." QS. Al-Baqarah: 267
Jadi janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya.
Dahulu contohnya ada beras yang bagus dan ada beras yang buluk. Orang pasti tidak mau mengambil yang buluk.
Etika Bersedekah Adalah Ibadah Kepada Allah
Ketahuilah kita memberikan sedekah ini tujuannya.
Pada hakekatnya kita beribadah kepada Allah Yang Maha Kaya, lagi Maha Terpuji.
Misalnya panjenengan memberi hadiah kepada presiden uang lima puluh ribu. Tentu itu tidak ada artinya.
Tetapi kalau untuk orang yang kaya tidak ada artinya. Begitu juga dengan Allah Ta'ala. Allah itu Maha Kaya dan Maha Terpuji.
Kita tidak boleh memberikan sesuatu kepada Zat Yang Maha Kaya dan Maha Terpuji berupa sesuatu yang buruk.
Sesuatu yang buruk yang kita sendiri tidak suka.
Jamaah rahimakumullah, sampai di sini dulu kita lanjutkan insya Allah.
Penutup Dan Doa Kafaratul Majelis
Mudah-mudahan kita masih diberi kesempatan untuk senantiasa memperbaiki amal-amal kita, memperbaiki akidah kita.
Sehingga kita semakin meyakini kebenaran agama kita dan kita bisa menghadap Allah Ta'ala dengan berbekal amal-amal sholeh sewaktu kita di dunia.
Kita akhiri dengan kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
"Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun dan bertaubat kepada-Mu."
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Komentar
Posting Komentar