Keutamaan 10 Malam Terakhir Ramadhan, Muamalah Dan Zakat
Transkrip kajian bertema Keutamaan 10 Malam Terakhir Ramadhan, Muamalah Dan Zakat. Penceramah: Ustadz Sri Kusdiyono, Masjid Jami Cikadu, Lumbir, Banyumas. Gunakan daftar isi di bawah untuk melompat ke pembahasan.
Muqoddimah Kajian Keutamaan 10 Malam Terakhir Ramadhan
Kajian tentang memasuki 10 hari terakhir Ramadhan dan itikaf, prinsip ekonomi Islam, perintah menafkahkan harta halal thayyib, hingga hukum zakat, riba, dan adab bersedekah berdasarkan QS. Al-Baqarah 267.
DAFTAR ISI - Klik untuk buka
- Memasuki Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan
- Meneladani Rasulullah Dalam Beriktikaf
- Hakikat Dan Tata Cara Iktikaf
- Melanjutkan Kajian Tentang Muamalah
- Perbedaan Prinsip Ekonomi Islam Dan Non Islam
- Perintah Menafkahkan Harta Yang Halal Dan Thayyib
- Contoh Penghasilan Halal Dan Haram
- Hukum Zakat Harta, Emas, Dan Tabungan Di Bank
- Zakat Harta Simpanan Dan Ketentuan Bank
- Hukum Riba Dan Kebutuhan Perbankan Di Zaman Sekarang
- Keyakinan Tentang Zakat Tidak Mengurangi Harta
- Harta Yang Dikeluarkan Di Jalan Allah Harus Yang Baik
- Nisab Dan Delapan Golongan Penerima Zakat
- Larangan Memilih Harta Yang Buruk Untuk Zakat
- Etika Bersedekah Adalah Ibadah Kepada Allah
- Penutup Dan Doa Kafaratul Majelis
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu." [QS. Al-Ahzab: 70-71]
Memasuki Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan
Jamaah subuh rahimakumullah. Kita memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Hari ini hari yang ke dua puluh dua. InsyaAllah nanti malam kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah biasa kita lakukan setiap tahun, untuk melakukan iktikaf malam. Yaitu pada malam dua puluh tiga, malam dua puluh lima, malam dua puluh tujuh dan malam dua puluh sembilan insyaAllah.
Meneladani Rasulullah Dalam Beriktikaf
Rasulullah ketika memasuki malam dua puluh satu setelah Maghrib, beliau sudah tidak pulang ke rumah. Beliau beri'tikaf di masjid selama sepuluh hari. Dahulu pada zaman Rasulullah, para istri-istri Rasulullah semuanya beri'tikaf. Mereka mendirikan kemah di masjid.
Hakikat Dan Tata Cara Iktikaf
Sebenarnya apa itu iktikaf? Iktikaf itu adalah berdiam diri di masjid. Tujuannya untuk menghilangkan urusan dunia dan fokus kepada Allah Ta'ala. Kegiatan selama iktikaf boleh dengan membaca Al-Qur'an, boleh dengan shalat-shalat sunnah, atau diam berzikir dan sebagainya. Para ulama menyatakan walaupun sesaat sudah dinamakan iktikaf.
Melanjutkan Kajian Tentang Muamalah
Hari ini kita akan melanjutkan kajian tentang surat-surat yang terkait sedekah, terkait riba, terkait muamalah. Kita akan membahas tentang hutang piutang. Ini adalah ayat-ayat yang sangat gamblang dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur'an.
Perbedaan Prinsip Ekonomi Islam Dan Non Islam
Karena kalau tidak ada aturan, maka orang-orang kafir prinsipnya adalah modal sekecil-kecilnya untungnya sebanyak-banyaknya. Itu prinsip dasar ekonomi mereka. Pada prinsipnya kita bermuamalah adalah untuk mencari ridho Allah, untuk mencari keadilan, dan saling berbagi dalam rangka ta'awun.
Perintah Menafkahkan Harta Yang Halal Dan Thayyib
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah dari yang baik-baik apa yang telah kalian usahakan." [QS. Al-Baqarah: 267]
Kita diperintah oleh Allah untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha kita yang halal dan thayyib. Usaha yang baik, maksudnya yang tidak melanggar aturan syariat.
Contoh Penghasilan Halal Dan Haram
Contohnya menjadi pegawai. Ketika muamalahnya halal, itu berarti hasilnya halal. Kalau pegawai di pabrik minuman keras, maka itu haram. Contoh: Riba. Bank itu ribawi. Sehingga penghasilan pegawai bank itu sebagian besar para ulama menyatakan keharamannya. Akan tetapi kalau bank syariah, maka menjadi halal.
Hukum Zakat Harta, Emas, Dan Tabungan Di Bank
Bagi siapa yang mempunyai emas sebanyak 83 gram atau perak sekitar 560 gram, jika sudah memilikinya selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebesar 2,5 persen.
Zakat Harta Simpanan Dan Ketentuan Bank
Harta berupa emas, perak maupun simpanan berupa uang. Ketika panjenengan menabung di bank karena darurat, bunganya haram untuk dimakan. Akan tetapi boleh diambil untuk kepentingan umum seperti perbaikan jalan, tidak apa-apa.
Hukum Riba Dan Kebutuhan Perbankan Di Zaman Sekarang
Menaruh uang misalnya satu miliar lalu ongkang-ongkang di rumah, ini riba. Haram hukumnya. Akan tetapi kita memang hidup di zaman seperti ini. Kita membutuhkan perbankan untuk mempermudah transaksi. Di negara Islam mereka tidak menerapkan bunga dan bisa berjalan dengan barokah.
Keyakinan Tentang Zakat Tidak Mengurangi Harta
Sedekah zakat itu tidak mengurangi harta, kata Rasulullah. Ini hal yang harus kita yakini. Walaupun pada hitungannya berkurang, akan tetapi akan bertambah keberkahannya. Karena setan menakut-nakuti kita supaya jangan membayar zakat.
Harta Yang Dikeluarkan Di Jalan Allah Harus Yang Baik Dan Thayyib
مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Dari apa-apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian." [QS. Al-Baqarah: 267]
Nisab Dan Delapan Golongan Penerima Zakat
Dan nisabnya sekitar 720 kg hasil bumi. Pembagiannya adalah kepada delapan asnaf. Yang paling umum adalah fakir dan miskin. Pada zaman Rasulullah memang ada amil khusus yang mengurusi zakat.
Larangan Memilih Harta Yang Buruk Untuk Zakat
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
"Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan daripadanya." [QS. Al-Baqarah: 267]
وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ
"Padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata." [QS. Al-Baqarah: 267]
Etika Bersedekah Adalah Ibadah Kepada Allah
Ketahuilah kita memberikan sedekah ini pada hakekatnya kita beribadah kepada Allah Yang Maha Kaya, lagi Maha Terpuji. Kita tidak boleh memberikan sesuatu kepada Zat Yang Maha Kaya berupa sesuatu yang buruk yang kita sendiri tidak suka.
Penutup Dan Doa Kafaratul Majelis
Mudah-mudahan kita masih diberi kesempatan untuk senantiasa memperbaiki amal-amal kita, memperbaiki akidah kita. Kita akhiri dengan kafaratul majelis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
"Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun dan bertaubat kepada-Mu."
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Rujukan Utama
- QS. Al-Ahzab ayat 70-71.
- QS. Al-Baqarah ayat 267.

Komentar
Posting Komentar